RT (Rukun Tetangga)

RT. ( Rukun Tetangga )

RT. yang merupakan kependekan dari Rukun Tetangga, merupakan sistem pemerintahan terkecil yang berada di Republik Indinesia. Dalam melaksanakan tugasnya, RT. lebih memfokuskan diri pada mendata serta mengkoordinir masyarakat setempat guna untuk membangun lingkungan sekitar menjadi lebih baik, sesuai yang dikehendaki bersama.
Saat menjalankan tugasnya RT. lebih sering melakukan pendekatan secara kekeluargaan yang mana sangat beguna untuk menghimpun serta mendalami kondisi masyarakat pada umumnya.

Dengan begitu, segala informasi secara intim dapat diperoleh. Ada berbagai cara yang bisa saja digunakan RT. dalam merapatkan masyarakat sekitar, yakni lewat silatuhrahmi, arisan kompleks, jumat bersih, sabtu ceria, atau akhir pekan bersama masyarakat.
Selain administrasi yang merupakan tugas perpanjangan dari RW., RT sendiri harus berkoordinasi setidaknya sekali dalam seminggu, untuk berkomunikasi serta melaporkan kendala ataupun masalah yang sering kali terjadi di lingkungannya. Dengan adanya komunikasi antara RT. dan RW. bisa menjadi salah satu tolak ukur keamanan, kenyamanan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan tingkat bawah.

TUPOKSI RT. (Tugas Pokok dan Fungsi Rukun Tetangga)
RT. mempunyai Tugas Pokok yakni :
- mendata masyarakat
- mengkonfirmasi kedatangan, keberadaan, kepergian, atau status terakhir dari masyarakat diwilayahnya
- menjalin hubungan yang baik antara sesama masyarakat diwilayahnya
- melakukan komunikasi kepada RW. yang menjadi perpanjangan tangan dalam wilayah pemerintahan terkecil

RT. juga mempunyai fungsi seperti :
- penyedia administrasi masyarakat
- pembinaan masyarakat terkecil sebelum pemerintah desa atau pemerintah kelurahan

Pemilihan RT.
Proses pemilihan RT. harus berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Kepala Kelurahan, yang mana selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kepala Dusun atau RW. setempat.
Dan dalam melaksanakan pemilihan RT. menggunakan sistem voting atau perhitungan suara terbanyak diwilayah tersebut, yang mana panitianya telah dibentuk bersama dengan lewat rapat terbuka bersama beberapa kalangan masyarakat dan pemaku di desa atau kampung tersebut.

oleh : Egars Neo Harrison
source : Study IK - USTJ Jayapura dan STPMD (APMD) Yogyakarta

Komentar